PT Aktama Digital Antika | NIB: 1703250057018 | Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Resmi Terdaftar | NIB: 1703250057018 • LPK Resmi Terdaftar | Profil Founder (Riset SINTA)
Kecerdasan Artifisial (AI)

Pemberdayaan Pelayanan Publik Berbasis AI: Kiprah Pengabdian Masyarakat di UPTD Bapelkes Sulut dan DPMPTSP Kota Bitung

Gede Erik Aktama, S.Pd., M.Pd. • 01 November 2026 • 5 menit baca
Pemberdayaan Pelayanan Publik Berbasis AI: Kiprah Pengabdian Masyarakat di UPTD Bapelkes Sulut dan DPMPTSP Kota Bitung
Daftar Isi Artikel

Dalam era akselerasi digital dan tuntutan reformasi birokrasi yang lincah (agile governance), aparatur sipil negara dihadapkan pada volume dokumen naskah dinas, regulasi perizinan, dan laporan kedinasan yang luar biasa masif. Menjawab tantangan tersebut, Universitas Parna Raya (UNIPAR) Manado berkolaborasi erat dengan PT Aktama Digital Antika menggelar serangkaian program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) terapan di dua institusi strategis Sulawesi Utara: UPTD Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung.

Dipimpin langsung oleh Gede Erik Aktama, S.Pd., M.Pd.—Dekan Fakultas Ilmu Komputer dan Dosen Lektor UNIPAR, Fasilitator Nasional Koding & Kecerdasan Artifisial (KKA) Kemdikdasmen, serta Founder PT Aktama Digital Antika—pelatihan ini tidak sekadar memberikan teori AI, melainkan bimbingan teknis interaktif hands-on yang langsung memangkas waktu kerja administrasi kedinasan dari hitungan jam menjadi hitungan menit.

1. Kiprah di Lapangan: Dua Instansi Pelayanan Publik Utama

Program pengabdian masyarakat ini menyasar sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan operasional publik dan kesehatan:

  • UPTD Bapelkes Provinsi Sulawesi Utara (Kamis, 21–22 Oktober 2026): Berfokus pada "Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Artifisial (AI) Guna Mendorong Efisiensi dan Produktivitas Kerja". Pelatihan dihadiri oleh jajaran pimpinan, widyaiswara, dan staf teknis Bapelkes Sulut. Fokus utama diletakkan pada otomasi penyusunan draf kurikulum modul pelatihan tenaga kesehatan (nakes), ringkasan notula evaluasi diklat, hingga telaahan naskah dinas internal.
  • DPMPTSP Kota Bitung (Kamis, 08 Oktober 2026): Mengusung tema "Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk Meningkatkan Efisiensi Administrasi dan Kualitas Pelayanan Publik". Bertempat di ruang rapat utama DPMPTSP Bitung, peserta membedah 10 pekerjaan spesifik aparatur perizinan yang dapat diakselerasi dengan AI, mulai dari penyusunan FAQ regulasi OSS-RBA, pembuatan draf respon aduan masyarakat, hingga rekapitulasi data tren 446 permohonan izin lintas sektor.
  • Kemitraan Industri PT Telin (Jumat, 23 Oktober 2026): Melengkapi pengabdian di sektor birokrasi, tim pengabdian juga memberikan pembekalan optimalisasi proses operasional industri telekomunikasi internasional berbasis AI di PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) Network Indonesia Timur.
Komitmen Pengabdian Nyata Perguruan Tinggi & LPK Resmi

Kegiatan PKM ini membuktikan bahwa riset dan kurikulum kecerdasan artifisial tidak hanya berdiam di ruang kuliah kampus, melainkan turun langsung ke meja kerja aparatur sipil negara untuk menciptakan efisiensi pelayanan masyarakat yang transparan, akuntabel, dan bebas hambatan birokrasi.

2. Metodologi Praktis: Formula Prompt Kedinasan RCTDFC

Salah satu kendala terbesar ASN dalam memanfaatkan AI seperti ChatGPT atau Google Gemini adalah "halusinasi AI" atau draf bahasa yang terlalu kaku dan tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas Peraturan Menteri PANRB. Untuk mengatasi masalah tersebut, Gede Erik Aktama melatih para aparatur menggunakan formula baku RCTDFC:

  1. R (Role): Tetapkan peran AI secara spesifik (Contoh: "Bertindaklah sebagai Perencana Ahli Pertama pada Dinas Perizinan...").
  2. C (Context): Berikan latar belakang situasi kedinasan dan dasar hukum yang melandasi permohonan.
  3. T (Task): Perintahkan tugas tunggal yang jelas dan tidak ambigu (Contoh: "Buatkan draf nota dinas permohonan fasilitasi...").
  4. D (Data): Salin data mentah, pointers poin rapat, atau ringkasan aduan warga yang telah disamarkan.
  5. F (Format): Tentukan format baku keluaran (Tabel perbandingan, matriks SWOT, naskah dinas berpoin, dsb).
  6. C (Constraint): Batasan ketat (Contoh: "Gunakan bahasa formal baku Indonesia, hindari kata klise, maksimal 2 halaman").

3. Prinsip Emas Keamanan Data & Etika AI bagi ASN (Protokol CVVU)

Dalam setiap sesi workshop, instruktur memberikan peringatan tegas mengenai perlindungan data pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022) dan kerahasiaan dokumen negara:

Aturan Privasi & Keamanan Data (Zero PII Policy):
  • Dilarang keras memasukkan NIK, Nomor KK, Rekening Bank, atau identitas pribadi pemohon izin ke platform AI publik.
  • Dilarang mengunggah dokumen dengan klasifikasi Rahasia Negara atau Dokumen Internal Terbatas.
  • Gunakan dataset simulasi atau data agregat publik yang telah dianonimkan (anonymized).

Selain itu, setiap draf yang dihasilkan AI wajib melewati pengujian 4 pilar CVVU sebelum ditandatangani pejabat berwenang:

  • C (Check): Baca cermat setiap alinea untuk mendeteksi potensi kalimat multitafsir.
  • V (Verify): Verifikasi silang angka statistik, nomor pasal regulasi, dan terminologi dinas.
  • V (Validate): Validasi bersama rekan kerja dan pejabat pengawas teknis.
  • U (Use): Gunakan dan terbitkan draf naskah resmi setelah seluruh poin di atas terpenuhi.

4. Dampak Nyata: Dari 45 Menit Menjadi 5 Menit

Hasil pengujian langsung di hadapan para peserta membuktikan lonjakan efisiensi yang luar biasa. Rekapitulasi puluhan aduan layanan masyarakat yang biasanya menyita waktu 45 menit hingga 1 jam kerja dapat dipetakan menjadi matriks masalah dan draf respon WhatsApp solutif dalam waktu kurang dari 5 menit.

Pemanfaatan AI bukan untuk menggantikan peran aparatur, melainkan membebaskan ASN dari rutinitas pengetikan manual yang repetitif, sehingga mereka memiliki lebih banyak waktu untuk fokus pada pengambilan keputusan strategis, empati pelayanan, dan interaksi langsung dengan warga.

In-House Training LPK Resmi

Ingin Menggelar Pelatihan AI Terapan di Instansi atau Perusahaan Anda?

PT Aktama Digital Antika menyediakan paket Bimbingan Teknis dan Workshop AI berlisensi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) resmi dengan silabus terstandar industri dan instruktur berlisensi nasional.

Gede Erik Aktama, S.Pd., M.Pd.
Gede Erik Aktama, S.Pd., M.Pd.
Verified Author & Researcher

Direktur PT Aktama Digital Antika • Dosen & Peneliti Sistem Komputer Univ. Parna Raya • Fasilitator Nasional KKA Kemdikdasmen.

Lihat Profil Akademik & Publikasi Jurnal SINTA
Bagikan Wawasan Ini:
Bantu rekan instansi atau komunitas Anda mendapatkan wawasan strategis ini.
Konsultasi Resmi

Butuh Pelatihan Serupa atau Solusi Rekayasa Website?

PT Aktama Digital Antika siap menghadirkan program pelatihan in-house bersertifikat LPK resmi maupun pembuatan website & sistem informasi berstandar enterprise bebas dari celah injeksi malware.

Chat WhatsApp